Layanan Publik

Layanan Publik
Sponsored by Tebet Business Directory


Tebet Business Directory consists of addresses and phone numbers of favorite restaurants, traditional markets, hotels, offices, schools, super markets, malls, automotives, gardens, flowers, cakes, advertising, computers, salons, barber shops, cosmetics, banks, apartments etc.

Originally it was compiled for personal purposes and then published to the internet as a gateway to search business directory and websites in Tebet and surrounding area.



Tuesday, March 18, 2008

SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan

WARGA yang ingin membuka usaha diwajibkan memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP). SIUP diperlukan agar dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Syarat mendapatkan SIUP:

I. Berbadan hukum (PT, CV, dan koperasi)

  1. Mengisi formulir.
  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Departemen Kehakiman atau pengadilan negeri setempat.
  1. Fotokopi domisili perusahaan/surat izin tempat/Undang-Undang Gangguan.
  1. Fotokopi kartu identitas (KTP) penanggung jawab.
  1. Fotokopi kartu keluarga (KK) bagi penanggung jawab wanita.
  1. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  1. Nomor telepon dan stempel perusahaan.
  1. Izin teknis dari instansi terkait bila diperlukan.

II. Perorangan (PO)

  1. Mengisi formulir.
  1. Fotokopi kartu identitas (KTP) penanggung jawab.
  1. Domisili perusahaan/surat izin tempat/Undang-Undang Gangguan.
  1. Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  1. Nomor telepon dan stempel perusahaan.
  1. Fotokopi kartu keluarga (KK) bagi penanggung jawab wanita.
  1. Izin teknis dari instansi terkait bila diperlukan.

Fotokopi dokumen harus dilampirkan dengan aslinya untuk penelitian dan akan dikembalikan kepada perusahaan bersangkutan setelah penelitian selesai.

Dalam situs resmi Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta, biaya pengurusan tidak dicantumkan. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/3/2006, biaya pengurusan SIUP sebagai berikut.

  1. SIUP kecil maksimal Rp100 ribu.
  1. SIUP menengah paling banyak Rp150 ribu.
  1. SIUP besar maksimal Rp300 ribu.
  1. SIUP perseroan terbuka (Tbk) maksimum Rp300 ribu.
  1. SIUP untuk pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima dibebaskan dari biaya administrasi.

Permen 09/M-DAG/PER/3/2006 mengamanatkan biaya tersebut merupakan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menentukan besaran biaya.


Sumber: Dinas Perindustrian dan Perdagangan.


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

No comments: