Layanan Publik

Layanan Publik
Sponsored by Tebet Business Directory


Tebet Business Directory consists of addresses and phone numbers of favorite restaurants, traditional markets, hotels, offices, schools, super markets, malls, automotives, gardens, flowers, cakes, advertising, computers, salons, barber shops, cosmetics, banks, apartments etc.

Originally it was compiled for personal purposes and then published to the internet as a gateway to search business directory and websites in Tebet and surrounding area.



Tuesday, March 18, 2008

Izin Reklame

Cara Mengurus Izin Reklame

I. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Dibuat paling lama 14 hari sebelum tanggal permohonan.
  1. Pemotretan diambil dari tiga arah dengan jarak 10 m yang menjelaskan kondisi atau gambaran tempat peletakan reklame yang dimohon.
  1. Dilengkapi dengan foto lingkungan sekitarnya.
  1. Surat kesepakatan dengan pemilik persil atau bangunan
  1. Fotokopi surat izin bekerja perencana (SIBP) penanggung jawab perancang arsitektur, konstruksi, dan instalasi bila diperlukan.
  1. Surat pernyataan kesediaan menyerahkan kepemilikan konstruksi beserta bangunannya bagi penyelenggaraan reklame yang terletak di dalam sarana dan prasarana kota.
  1. Gambar produk atau pesan yang akan disajikan.
  1. Surat kuasa bermeterai cukup dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk memproses permohonan izin penyelenggaraan reklame.
  1. Fotokopi identitas diri pemohon (KTP, SIM , paspor, dan sejenisnya)
  1. Gambar lokasi atau peta situasi yang menjelaskan titik reklame dengan skala 1:1.000.
  1. Gambar arsitektur dari penanggung jawab perencana pemegang SIBP sekurang kurangnya golongan B sebanyak 6 set.
  1. Gambar konstruksi dari penanggung jawab perencana konstruksi pemegang SIBP sekurang kurangnya golongan B sebanyak 6 set.
  1. Gambar instalasi dari penanggung jawab perencana instalasi pemegang SIBP sekurang-kurangnya golongan B sebanyak 6 set bilamana menggunakan instalasi.
  1. Rencana anggaran biaya (RAB) bangunan yang dipertanggungjawabkan untuk perancang konstruksi pemegang SIBP sekurang-kurangnya golongan B.
  1. Fotokopi gambar/gedung dengan IMB jika reklame menempel di atas atau pada bangunan.

II. Izin perpanjangan reklame.

Persyaratan sebagai berikut.

  1. Foto reklame yang dimohon dengan pandangan dari araharah yang berlainan.
  1. Peta lokasi/tata letak reklame dari Dinas Tata Kota bila diperlukan.
  1. Gambar konstruksi dan instalasi reklame dibuat Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DP2K) bila diperlukan.
  1. Surat persetujuan penetapan reklame dari yang ketempatan reklame dengan bermeterai.
  1. Fotokopi KTP pemilik reklame.
  1. Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan.

Sumber: Pemprov DKI


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

No comments: